BOGOR-KITA.com – Pemberlakuan Kabupaten Bogor Asri Tanpa Kantong Plastik (Anmtik) masih lama. Walau sudah diluncurkan, namun Pemkab Bogor baru akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelarangan Kantong Plastik pada 17 Agustus 2019 mendatang
Namun, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bogor sudah mulai memberlakukan, diawali dengan kantong plastik berbayar.
“Pada bulan Maret ini kami sudah siap dan mulai memberlakukan. Apalagi program ini sudah diatur di beberapa wilayah. Maka kita harus menyesuaikan,” ujar Ketua DPC Aprindo Bogor, Budi Santoso dihubungi PAKAR, Senin (11/3/2019).
Budi mengaku sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialiasi dengan cara menerapkan plastik tidak gratis alias berbayar.
“Nah untuk pemberlakuannya itu disesuaikan kesiapan masing-masing perusahaan. Yang jelas kami (Aprindo) sudah siap memberlakukan,” katanya.
Hingga saat ini, kata Budi, sosialisasi tersebut terus berjalan sampai penggunaan plastik benar-benar dilarang oleh Pemkab Bogor di toko-toko modern.
Dia pun mengaku telah berkomitmen penuh untuk memberlakukan pelarangan penggunaan plastik bagi masyarakat yang akan berbelanja di toko modern. “Kita tetap mengikuti aturan daerah di mana kita ada,” tegasnya. [] Admin/Pkr