Kab. Bogor

Konsep Township Management Sentul City Tak Berdasar Hukum

BOGOR-KITA.com – Dalam “Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan di Kawasan Permukiman Sentul City antara PT Sentul City dengan Komite Warga Sentul City yang melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya” pada 17 Juni 2019, terungkap bahwa konsep township management yang selalu digembar-gemborkan PT Sentul City sebagai alasan untuk menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) serta mengelola air bersih tenyata tidak memiliki payung hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Hal ini dikemukakan juru bicara Komite Waera Sentul City (KWSC), Deni Erliana dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (20/6/2019).

Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 yang memerintahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di perumahan dan kawasan permukiman berlaku secara umum, atau untuk setiap perumahan dan permukiman terlepas dari luas wilayah pengembangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri juga jelas menyatakan bahwa, sebelum penyerahan prasarana, saran, dan utilitas dilakukan, maka PT Sentul City bertanggung jawab membiayai pemeliharaannya.

Baca juga  Pedagang Pasar Ciseeng Terima Masker dan Sarung Tangan Gratis

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang diklaim kuasa hukum PT Sentul City sebagai dasar hukum konsep township management juga ternyata tak mengatur konsep tersebut. Hal ini dinyatakan dan diakui sendiri oleh perwakilan Realestat Indonesia (REI) yang hadir dalam Rapat Koordinasi. Perwakilan REI itu secara tegas menyatakan bahwa belum ada aturan apa pun yang mengatur konsep township management.

“Oleh karena itu, kami dari Komite Warga Sentul City (KWSC) meminta kepada PT Sentul City dan kuasa hukumnya agar berhenti menggunakan dalih township management. Kami pun menyatakan bahwa kami akan menerima konsep apa pun namanya sepanjang itu sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deni .

Baca juga  ASN Pemkab Bogor Work From Home

Oleh karena itu juga, tegas Deni, KWSC meminta kepada Bupati Bogor dan PT Sentul City untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap serta langkah korektif yang termaktub dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0299/LM/IV/2016/JKT. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top