Nasional

Ketua DPD RI Minta Bawaslu Evaluasi Berkala Pelaksanaan Pilkada

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Bawaslu sebagai garda terdepan harus dapat menjamin kualitas pilkada. Bawaslu harus memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan pilkada, sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak, terutama bagi KPU RI dan KPU di daerah, juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Hal ini dikemukakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menerima Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, di Jakarta Senin (14/9/2020).

Dalam kesempatan itu  DPD RI mengingatkan sekaligus memberi masukan kepada KPU RI dan Bawaslu RI terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

“Dalam Sidang Paripurna bulan Juni silam, DPD RI memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Namun DPD RI juga mencatat keberatan yang diajukan Komite I DPD RI atas hajatan demokrasi di daerah tersebut,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, kepada Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, di Jakarta Senin (14/9/2020).

Baca juga  Ketua DPD Minta Pelindo III Sikapi Warning 3 Organisasi Dunia Secara Simultan

Didampingi Ketua Komite I Fachrul Razi, LaNyalla menyingung soal banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dan potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktik kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah Covid-19 oleh sejumlah calon, khususnya calon petahana. “Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,” ungkapnya.

Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan harus dapat menjamin kualitas pilkada. Bawaslu harus memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan pilkada, sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak, terutama bagi KPU RI dan KPU di daerah, juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi menyatakan pihaknya memang menjadikan opsi penundaan pilkada sebagai sikap Komite I. Mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19.

Baca juga  Dompet Dhuafa USA Berikan Alat Bantu Dengar di Purbalingga

“Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” urainya.

Ditambahkan Fachrul, Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada. “Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi. Kami memang memiliki keterbatasan SDM, tetapi kami mendapat back up penuh dari institusi lain. Mulai dari Satpol PP, Polisi hingga Kejaksaan. “Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,” tukasnya.

Baca juga  BPK Belum Serius Bantu Polri Berantas Korupsi

Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan bahwa ada beberapa calon peserta pilkada yang positif terpapar Covid-19. Bahkan per 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi. “Sebelumnya di media masih 59. Sekarangh sudah menjadi 63. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut,” urainya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top