BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB parsial, berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai tanggal 2 Juli 2020. PSBB Parsial mulai disosialisasi tanggal 5 Juni 2020, dan mulai berlaku efektif Senin tanggal 8 Juni 2020.
Keputusan ini diperoleh dalam rapat Forkopimda yang dipimpin oleh Bupati Bogor Ade Yasin di Ruang Rapat Bupati Bogor, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Kamis (4/6/2020).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bogor H. Iwan Setiawan SE, Danlanud ATS diwakili oleh Kasikamhanlan Letkol Pas Hadi Santoso, Dandim 0621/ Kabupaten Bogor Letkol Inf. Sukur Hermanto,
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi, SH, S.IK, M.Pict, M.Iss., Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Drs. Burhanudin, M.si., Kajari Kabupaten Bogor Munaji, SH, MH., Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor Renaldi Yushaf Fiansyah, S. Sos., Ketua MUI Kabupaten Bogor DR KH. Ahmad Mukri Aji, MA., Kepala Bappedalitbang Dr. Ir. Hj. Sarifah Sovia, M.si., Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Drs. Kardenal M.Si., Ketua DMI Kabupaten Bogor H. TB. Irawan, Perwakilan BNPB, Plt. KaSatPol PP Bpk Dace Supriadi, SH, M.Si., Kadisdik Kabupaten Bogor Entis Sutisna, Asisten Administrasi Yous Sudrajat.
Keputusan menetapkan PSBB parsial dilandaskan pada situasi covid-19 Kabupaten Bogor saat ini.
Situasi itu ditandai dengan munculnya klaster Cileungsi. Kemudian, hasil kajian Badan Informasi Geospasial atau BIG tanggal 28 Mei 2020. Dalam kajian itu disebutkan, terdapat 23 desa di Kabupaten Bogor yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19 dan menjadi pusat konsentrasi atau episenter penularan.
Sebanyak 23 desa itu berada di Kecamatan Gunung putri, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang , dan Kecamatan Kemang.
Tentang PSBB parsial tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pergub 46 tersebut ditetap kriteria mana daerah yang masih perlu menerapkan PSBB secara penuh dan mana yang cukup secara parsial.
Pergub yang diteken Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil tanggal 30 Mei 2020 menetapkan hal itu berdasarkan level kewaspadaan daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ada 9 indikator yang dijadikan dasar penetapan level.
Yakni, laju ODP (orang/hari), b. laju PDP (orang/hari), c. laju Positif Covid-19 (orang/hari), d. laju kesembuhan (recovery rate) (orang/hari), e. laju kematian (orang/hari), f. laju reproduksi instan, g. laju transmisi/kontak indeks, h. laju pergerakan, dan i. risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
Berdasarkan 9 indikator tersebut ditetapkan level kewaspadaan di suatu kabupaten kota di Jabar yang diklasifikasi berdasarkan nilai interval. Ada 5 level.
-Level 1, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19.
-Level 2, yaitu moderat, atau ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis, yang dapat disebabkan karena adanya kasus impor atau penularan lokal
-Level 3, yaitu cukup berat atau ditemukan kasus Covid19 pada kluster tunggal
-Level 4, yaitu berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan
-Level 5, yaitu kritis atau ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan pada komunitas.
Perlakuan terhadap level kewaspadaan ini berbeda di tiap-tiap level kewaspadaan.
Perlakuan di daerah level 1, yaitu normal
Perlakuan di daerah level 2, yaitu penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing)
Perlakuan di daerah level 3, yaitu penerapan PSBB secara parsial
Perlakuan di daerah level 4, yaitu penerapan PSBB secara penuh
Perlakuan di daerah level 5, yaitu penerapan total lockdown.
Kabupaten Bogor masuk dalam level kewaspadaan level 3 dan oleh sebab itu perlakuannya adalah menerapkan PSBB secara parsial.
Dalam PSBB parsial tetap ada pembatasan-pembatasan, namun tidak seketat PSBB sebelumnya atau PSBB penuh.
Dalam Pasal 9 Pergub Nomor 46 Tahun 2020, disebutkan, pelaksanaan PSBB pada level 3 atau PSBB parsial adalah sebagai berikut:
-Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi dan antar provinsi
-Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online
-Kantor, industri, pasar, dan toko diberlakukan pengurangan jam operasional, pembatasan jumlah karyawan (WFH 50%) dan pembatasan jumlah pengunjung (50%)
-Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes
-Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina. [] Hari