Kab. Bogor

Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial, Ini Rincian Pembatasan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Mulai tanggal 5 Juni sampai 2 Juli 2020, Kabupaten Bogor menerapkan PSBB proporsional. Kabupaten Bogor menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara parsial menggantikan PSBB penuh yang habis tanggal 4 Juni 2020.

Penerapan PSBB parsial diputuskan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati Bogor Ade Yasin, di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong, Kamis (4/6/2020). Apa beda PSBB parsial dengan PSBB sebelumnya?

Bedanya terkait pembatasan. PSBB penuh yang berlaku sebelumnya ditandai dengan pembatasan ketat dan mencakup banyak sektor. Sementara PSBB parsial , pembatasannya tidak seketat PSBB penuh.

Sektor yang dibatasi juga mengalami pengurangan. Salah satunya terkait pembatasan beribadah di masjid.

Jika masa PSBB penuh ada pembatasan total beribadah di masjid, maka pada masa PSBB parsial, tidak ada lagi larangan beribadah di masjid walau harus dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan pembatasan selama PSBB parsial di Kabupaten Bogor diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 46 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 30 Mei 2020.

Dalam Pasal 9 Pergub Nomor 46 Tahun 2020 itu disebutkan, pelaksanaan PSBB pada level 3 atau PSBB parsial adalah sebagai berikut:

Baca juga  Pengasuhan Ramah Anak, Benteng Radikalisme

-Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi dan antar provinsi

-Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online

-Kantor, industri, pasar, dan toko diberlakukan pengurangan jam operasional, pembatasan jumlah karyawan (WFH 50%) dan pembatasan jumlah pengunjung (50%)

-Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes

-Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina.

Pembatasan lebih rinci diatur dalam Pasal 14 Protokol Kesehatan pada level 3 berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut:

-Perjalanan dengan sifat mobilitas, dibatasi dalam provinsi dan antar provinsi

-Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina

-Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal

-Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan

-Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 50 % (lima puluh persen) pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai

Baca juga  Ade Yasin Apresiasi Diskominfo Juara 3 Anugerah Media Humas Kemenkominfo

-Aktivitas hotel hanya melayani penginapan dan makan/minum di kamar

-Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-12.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas bangunan

-Aktivitas di lokasi wisata ditutup; i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung

-Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat (pesan antar)

-Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-18.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pengunjung

-Aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pengunjung

-Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas toko

Baca juga  Warga Sentul City Berharap Bupati Bogor Terpilih Ade Yasin Segera Dilantik

-Aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 05.00-11.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar

-Aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui pembelajaran secara online; dan

-Aktivitas di area publik:

1.taman, ditutup

2.perpustakaan, ditutup

3.terminal/stasiun/bandara, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung

4.tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah

5.penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan

-Aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal

-Aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal

-Aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal

-Aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal

-Aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan dengan jam operasional selama 8 (delapan) jam, jumlah pekerja 50% (lima puluh persen), dan dengan ketentuan kecamatan pada zona merah dan hitam ditutup

-Aktivitas transportasi publik, jam operasional normal, dengan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50% (lima puluh persen). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top