Kab. Bogor

Jaro Ade Belum juga Legowo Terima Kekalahan

BOGOR-KITA.com – Calon bupati dari Partai Golkar Jaro Ade belum juga legowo menerima kekalahan dalam pilkada 27 Juni 2018 lalu. Terbukti  Jaro Ade masih melakukan aksi politik yang tidak mendukung penciptaan iklim politik positif di Kabuaten Bogor.  Aksi politik itu berupa instruksi kepada semua anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bogor untuk tidak menghadiri alias boikot acara penyampaian visi misi bupati terpilih  yang digelar 31 Desember 2018.

Aksi politik ini dianggap tidak mendukung pembangunan politik Kabupaten Bogor yang kondusif, karena sengketa pilkada Kabupaten Bogor sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menolak gugatan Jaro Ade.

Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih Ade Yasin – Iwan Setiawan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Minggu (30/12/2018). Hal itu sesuai dengan surat gubernur Jabar 29 Oktober 2018 dengan Nomor: 131/4939/Pemksm.

Baca juga  Ombudsman RI : Pengelolaan Air Minum di Sentul City Harus Segera Diambil Alih

Sementara, satu hari setelah dilantik, Senin 31 Desember, Ade Yasin-Iwan Setiawan menyampaikan visi dan misinya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Keputusan itu diambil lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bogor.

Aksi boikot penyampaian visa misi itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar nomor 227/DPD II/GOLKAR/XII/2018 yang menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk tidak menghadiri acara penyampaian visi dan misi tersebut.

Berikut isi surat yang ditandatangani Jaro Ade  dan Hidayat Royani pada tanggal 28 Desember 2018.

Berdasarkan Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bogor pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Aula DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, di antaranya telah MEMUTUSKAN adanya penekanan dari seluruh struktural Partai Golkar kabupaten Bogor yang hadir pada rapat pleno dimaksud bahwa diinstruksikan kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor dan atau Kader Partai Golkar sebagai pejabat Publik maupun Pimpinan / Pengurus Ormas untuk izin tidak mengikuti Rangkaian Acara Sidang Paripurna penyampaian Pidato Visi/ Misi Bupati Bogor masa jabatan 2018-2023 karena proses hukum masih berjalan di pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Reg. 304/Pdt G/208 PN Cbi.

Baca juga  Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial Sampai 2 Juli 2020

Apabila Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar menghadiri rangkaian sidang paripurna dimaksud, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bogor akan memberikan Penegakan Disiplin organisasi sesuai AD/ART Partai Golkar yang berlaku beserta peraturan Organisasi lainnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top