Jam Operasional sampai 8 Malam, PHRI Kota Bogor Pasrah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memperketat aturan PPKM untuk mencegah penularan covid-19.
Dari pemberlakuan PPKM tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengubah jam operasional di sektor usaha dari semula sampai pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 20.00 WIB.
Menyikapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay angkat bicara.
Menurutnya, PHRI hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para pelaku usaha khususnya restoran.
“Pasrah aja. Kita ikut aturan aja. Yakin ini yang terbaik,” ucap Yuno, Senin (21/6/2021).
Yuno menjelaskan, jika pemberlakuan PPKM terus berlanjut, mau tidak mau para pengusaha harus mengefisiensikan kembali dengan melakukan pengurangan karyawan.
“Sesuai kebijakan dari pemerintah, kami sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk menerapkan WFO dan WFH, termasuk memperketat protokol kesehatan,” ungkapnya. [] Ricky