Kota Bogor

Okupansi Anjlok Hingga 8 Persen, PHRI Kota Bogor Minta Keringanan Pembayaran Pajak, Listrik dan BPJS

yuno abeta lahay
Yuno Abeta Lahay

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor mengaku pasrah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengusaha hotel dan restoran saat ini harus memutar otak bagaimana bisa bertahan di situasi pandemi. Bahkan dengan adanya berbagai aturan PPKM darurat, okupansi atau tingkat keterisian hotel di Kota Bogor mengalami penurunan yang sangat drastis.

Pengurus PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan okupansi hotel di Kota Bogor hanya 8 persen.

“Per minggu kemarin occupancy hotel hanya 8 persen, itu diambil dari 35 hotel mulai dari hotel melati sampai hotel berbintang,” ucap Yuno, Senin (12/7/2021).

Yuno menyatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh PHRI agar pelaku usaha hotel dan restoran bisa tetap bertahan. Salah satunya dengan meminta keringanan pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca juga  Walikota dan Bupati Bogor Hadiri Reuni Akbar Alumni Unpak

“Tanggal 20 Juli ini kita mesti setor pajak hotel dan restoran, saya sudah minta keringanan dan penundaan pembayaran pajak kepada Dispenda,” katanya.

Selain itu, lanjut Yuno PHRI juga akan meminta kelonggaran tagihan listrik PLN dan menunda pembayaran BPJS.

“Karena tahun ini lebih berat recovery-nya daripada tahun lalu, untuk itu kami meminta kelonggaran kepada pemerintah agar bisa bertahan di masa pandemi ini,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top