BOGOR-KITA.com – Perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki
masa pensiun ternyata melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian. Sebab itu, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan
masa jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti harus ditolak keras. Hal ini dikemukakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima Redaksi BOGOR-KITA.com, Minggu (8/5/2016).
“IPW melihat ada sejumlah pihak yang berusaha
mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin
Haiti. Apapun alasannya Presiden Jokowi harus menolak usulan
perpanjangan ini. Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat
6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal itu disebutkan
Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier,” kata Neta.
Jika Kapolri Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah
melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah
perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan. Dan di UU No 2
Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa
jabatan Kapolri bisa diperpanjang.
Kemudian, Pasal 30 ayat 2 menyatakan usia pensiun maksimum anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan
sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Kapolri bukanlah katagori
keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa
jabatan seorang Kapolri yang pensiun. Mengingat masa jabatan Kapolri
Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan
suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga.[] Admin