Nasional

IPW: Hati-hati Menjual Rumah Kepada Polisi

Neta S Pane

BOGOR-KITA.com –  Jika Anda punya rumah dan ingin menjualnya, maka hati-hatilah, jika ada oknum polisi yang ingin membelinya. Sebab, bisa-bisa Anda akan dikriminalisasi dan menjadi korban rekayasa kasus oleh oknum polisi tersebut. Seperti yang dialami Imbalo Siregar (62) yang dikriminalisasi oleh Brigadir H anggota intelkam Polresta Bekasi.

“Indonesia Police Watch (IPW) sudah melaporkan kasus kriminalisasi dan rekayasa kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono maupun Wakapolri Komjen Badroeddin Haiti. Tapi sejauh ini belum ada tindakan konkrit dari pimpinan kepolisian terhadap Brigadir H. Sangat ironis jika seorang Brigadir saja berani melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S pane dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (12/3/2015).

Baca juga  IPW Dorong Jokowi Prioritaskan Benahi Polri

Kasus ini berawalnya pada 18 Nopember 2014. Saat itu Imbalo Siregar yang sedang butuh uang hendak menjual rumahnya di kawasan Bekasi Jaya. Saat itulah datang lelaki muda (yang belakangan diketahui sebagai anggota Polri), yang hendak membeli rumah tsb. Disepakati harga rumah itu Rp 235 juta dan Brigadir H membayar uang muka Rp 15 juta, dengan janji secepatnya melunasi pembelian rumah. Esoknya, Brigadir H menambah uang mukanya lagi Rp 20 jt. Setelah itu Brigadir H tidak
muncul. Saat dihubungi, dia baru datang lagi dan menambah uang muka Rp 90 juta pada 18 Desember 2014. Lalu menghilang lagi. Pemilik rumah yang sedang butuh uang menghubunginya beberapa kali dan mempertanyakan
kelanjutan rencana pembelian rumah itu. Jika, Brigadir H memang tidak berminat, pemilik rumah akan menawarkannya ke orang lain. Akhirnya, pada 8 Februari 2015, Brigadir H datang bersama orang tuanya dan marah-marah pada pemilik rumah. Lalu Brigadir H melaporkan pemilik rumah ke Polresta Bekasi dengan laporan polisi LP/254/K/11/2015/RestaBks Kota tgl 16 Februari 2015, dengan tuduhan penipuan. Tanggal 10 Maret 2015 lalu pemilik rumah sudah menjalani
pemeriksaan di Polresta Bekasi.

Baca juga  PSBB Tak Gawat, Kelompok Anarko Tak Perlu Diresahkan

IPW prihatin dengan kasus ini. Kasus ini makin menggambarkan betapa arogan dan sewenang-wenangnya anggota Polri. Mereka yang paham hukum malah menjadikan hukum untuk mengkriminalisasi dan merekayasa kasus kepada rakyat kecil yang tidak paham hukum. Ironisnya, seorang Brigadir saja sudah mampu bertindak seperti ini. Mentang-mentang ybs
anggota polisi melakukan tindakan seenaknya. IPW berharap, elit Polri dan pimpinan kepolisian agar lebih ketat lagi mengawasi anggotanya, agar tidak arogan, sewenang-wenang dan tidak bersikap mentang-mentang.
“Bagaimana pun, kasus yang dipertontonkan Brigadir H ini akan membuat masyarakat muak dengan polisi dan publik tidak lagi menganggap polisi sebagai pengayom tapi sebagai predator masyarakat,” tutup Neta. [] Admin

Baca juga  Bawa Nama Calon Kapolri Baru, Kompolnas Seperti Pedagang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top