Kota Bogor

Ini Langkah Tegas Bapenda Kota Bogor Untuk Penunggak Pajak

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak. Bapenda memasang plang khusus pada 10 objek pajak yang diketahui belum memenuhi kewajibannya.

Langkah ini diharapkan mendorong WP untuk beriktikad baik mencicil atau melunasi tunggakan pajak mereka.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengungkapkan bahwa penagihan pajak selama ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga empat kali dalam setahun.

“Dari upaya itu, ada yang akhirnya membayar, tapi sebagian tetap tidak mau membayar. Maka, penagihan kali ini harus lebih ‘menggigit’,” ujar Deni didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf pada Selasa (7/1/2025).

Baca juga  Pasang Pompa Baru, PDAM Kota Bogor Tambah Kapasitas 

Deni menjelaskan, operasi penagihan pajak tahun ini dilakukan melalui program Operasi Sisir (Opsir), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam empat bulan terakhir, program ini berhasil mengumpulkan Rp32,8 miliar.

“Opsir melibatkan RT dan RW setempat. Namun, kegiatan ini sempat terpotong karena adanya event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” katanya.

Menurut Deni, pemasangan plang dilakukan sebagai upaya terakhir setelah WP dipanggil oleh Kejari dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Pemasangan plang ini sebenarnya sudah menjadi rutinitas, baik untuk objek pajak restoran, hotel, maupun PBB. Kami tetap mempertimbangkan upaya pembayaran, misalnya jika WP berkomitmen mencicil,” jelasnya.

Deni mengungkapkan, tahun lalu pihaknya memasang plang pada lima objek pajak, sebagian besar terkait tunggakan PBB, hotel, dan restoran. Tahun ini, Bapenda menargetkan pemasangan plang pada 15 objek pajak hingga Februari 2025.

Baca juga  Sendi Fardiansyah Tunaikan Hak Pilihnya, Doakan Kota Bogor Dapat Pemimpin Terbaik

“Penunggakan pajak ini bisa bertambah setiap bulan. Karena itu, kami terus mengimbau agar WP segera menyetorkan kewajiban pajaknya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top