Kota Bogor

Bapenda Kota Bogor Gandeng Kejari Tarik Piutang Pajak Rp386 M

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana bersama Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi dan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf saat mengunjugi Pokwan DPRD Kota Bogor.

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menarik piutang wajib pajak (WP) yang dihitung mencapai Rp386 miliar.

Menurut data dari Bapenda Kota Bogor, saat ini angka tertinggi dalam piutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, Bapenda Kota Bogor juga memberikan berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong WP membayarkan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 miliar. Pihaknya sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih.

“Kemudian terkait punishment, bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan. Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club (BGC),” ungkap Deni kepada wartawan didampingi Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi dan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf, Jum’at (27/8/2021).

Baca juga  Walikota Bogor Wawancara Khusus dengan 3 Media Nasional Soal Smart City

Menurut Deni, untuk BGC total piutang 2013-2021 sebesar Rp9,9 miliar dengan pokok piutang sebesar Rp7,34 miliar dan denda sebesar Rp2,57 Miliar. Sejak beroperasi, tercatat hanya 3 kali membayar pajak yaitu pada tahun 1996, 1997 dan 1999. Pada saat Bapenda Kota Bogor akan menagih piutang, masih proses penyelesaian sengketa antara Pengurus BGC dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pada akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan Kemenkes.

“Setelah inkracht, tahun 2017 lapangan golf beserta bangunan di dalamnya diserahkan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) dan sejak 2018 mulai dioperasionalkan oleh RSJMM. Bapenda sudah memulai komunikasi untuk lakukan konfirmasi piutang beberapa kali sejak saat itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi atas penyelesaian piutang tersebut,” paparnya.

Deni menjelaskan, dari beberapa balasan yang didapat dari RSJMM bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.279 tentang penetapan RSJMM pada Kemenkes sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Kemudian pada September 2020, RSJMM mengklaim bahwa PBB dari tahun 2010 hingga 2017 Bukan tanggung jawab RSJMM, begitu juga dengan tahun 2017 dan setelahnya karena BGC merupakan aset BMN Kemenkes RI yang merupakan instansi pemerintah dan pengusaha non PKP.

Baca juga  Awasi Distribusi Minyak Goreng di Kota Bogor Forkopimda Terjunkan 200 Personel

“Selain itu, pada Maret 2021, RSJMM mengirimkan permohonan perubahan nama subjek pajak dari atas nama BGC menjadi RSJMM Bogor. Meskipun pada kenyataannya masih digunakan sebagai lapangan golf, tetapi bukan untuk komersial, bahkan lebih besar biaya operasional dari pada profit,” jelasnya.

Deni mengatakan, update angka PBB Kota Bogor sampai dengan lihat tiga hari lalu total PBB Rp111 miliar dari target awal Rp160 miliar. Dia berharap hingga akhir Agustus 2021 nanti masyarakat banyak yang bayar pajak karena ada program dihilangkan denda PBB. Tetapi ia juga berharap tidak stop pembayaran di bulan September 2021 walaupun dikenakan denda lagi.

“Kami mempermudah juga, ada 16 channel link untuk pembayaran, seperti Bukalapak dan e-commerce lain juga mini market. Selain itu kami ke Kejari upaya pencairan piutang, Jaksa itu pengacara negara jadi bisa membantu. Salahsatunya upaya pemanggilan pajak yang tertunggak. Kalau melihat akumulasi tunggakan pajak ada Rp386 miliar paling besar PBB. Dari 1992 ketika PBB pemerintah pusat, 2013 ke pemerintah daerah,” terangnya.

Baca juga  Dedie Rachim Paparkan Tantangan Kota Bogor Akibat Ibu Kota Pindah ke IKN

Deni mengungkapkan, ada aturan dan mekanisme penghapusan piutang pajak, namun apakah penghapusan tersebut sesuai aturan atau tidak. Selain itu tambah Deni dalam hal penagihan memiliki kadaluarsa jika sudah lewat masanya, sehingga tidak ada hak tagih dari Bapenda Kota Bogor.

“Untuk apakah nantinya akan dilakukan penyitaan kepada penunggak pajak?, meski saat ini belum ada penyitaan, hal itu karena belum ada aturan penagihan dengan juru sita. Tapi tengah dirancang, jadi payung hukum yang harus dimiliki dahulu,” tegasnya.

Sementara, Kabid Penagihan Dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf menuturkan, sanksi yang baru bisa dilaksanakan bagi WP yang menunggak hanya pemasang stiker. Akan tetapi, aturan secara detail perwali sudah diajukan ke Bagian Hukum. Terbaru pemasangan stiker ada dua hotel selama hampir lebih tiga tahun, restoran di jalan Paledang.

“Nantinya ada pemanggilan bersama kejaksaan. Termasuk PBB akan memasang plang dibeberapa WP yang menunggak pajak. Jadi lebih ke sanksi sosial saat ini,” tutupnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top