BOGOR-KITA.com – Karawang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang H. Ahmad Suroto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Warga Karawang yang mau bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Disnakertrans (Karawang),” jelas Suroto kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (17/10/2019).
Sedang bagi TKI yang menemui masalah di luar negeri, khususnya warga Karawang, ia pun mengimbau agar segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
“Pemkab Karawang, masih terus berupaya agar dua warga Karawang, Rustia dan Septiani Al Mukaromah, yang menjadi korban TPPO di Irak bisa kembali ke tanah air dengn selamat,” tegas Suroto.
Ia menyebutkan, sejak 2015 lalu Pemkab Karawang sebenarnya sudah melakukan moratorium untuk melarang TKI berangkat ke Timur Tengah. Namun, hingga kini ada saja TKI yang berangkat tanpa melapor ke Disnakertrans Karawang atau ilegal.
“Saat ini saja ada sekitar 3.000 TKI asal Karawang yang bekerja di Timur Tengah, dan paling banyak di Arab Saudi,” katanya. [] Dar