Diduga Lakukan Wanprestasi, Bataras Realty Digugat ke PN Depok
BOGOR-KITA.com – Depok – Tidak selesainya pengembalian pembayaran dari Bataras Realty, terkait batalnya pembelian tanah dan bangunan di Komplek Grand Depok City Puri Insani 2 Kota Depok, berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Teman Hukum, Zulfiani (48 Tahun), korban wanprestasi, menggugat Bataras Realty ke Pengadilan Negeri Depok Rabu (16/10/2019).
Dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (17/10/2019), kuasa hukum Zulfiani Guntur Siliwangi, S.H., Evan Sukrianto, S.H., Devyani Petricia, S.H., dan Yayang Lamhot Yulius Purba, S.H., meminta agar Bataras Realty dapat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan Zulfiani pada Tahun 2017 atas pembelian 2 bidang tanah yang berlokasi di Komplek Grand Depok City Puri Insani 2 Kota Depok, dengan luas keseluruhan 360 M2, seharga Rp 1 Miliar.
“ Dalam gugatan dengan registrasi perkara dengan nomor 254/PDT.G/2019/PN.DPK, tentang perkara wanprestasi (ingkar janji). Kami mengajukan gugatan dengan tuntutan materiil dan immateriil. Dimana gugatan materiilnya Rp1 miliar dan immateriilnya Rp500 Juta,” kata Guntur Siliwangi.
Selain itu, berdasarkan informasi di Badan Pertanahan Negeri Kota Depok status tanah yang dibeli oleh Zulfiani ternyata sudah dibaliknamakan atas nama orang lain. Maka atas alasan tersebut Zulfiani melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Depok.
“Sampai saat ini pengembalian pembayaran masih belum selesai, oleh sebab itu sudah tepat untuk dilakukan gugatan ke pengadilan,” tutup Guntur.
Kuasa Hukum PT Bataras Realty Tampik Pernyataan Kuasa Hukum Zulfiani
[] Admin