Wisata

Giliran Cimory Disegel Satpol PP

BOGOR-KITA.com  – Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan di kawasan Selatan Kabupaten Bogor. Kali ini, 4 bangunan milik Cimory Resto yang berlokasi di Jalan Raya Puncak No 435-Km 77, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung yang menjadi sasaran penegak perda. Pada Kamis (28/8), Satpol PP menyegel 11 bangunan milik Taman Wisata Matahari (TWM) di Puncak. Bangunan Cimory disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), siteplan dan melanggar garis sempadan jalan (GSJ). Keempat bangunan itu satu minimarket, yang lainnya gudang, tempat menyimpan genset dan satu lagi pos satpam.

Penyegalan yang digelar Satpol PP pada pukul 15.30 WIB itu sempat membuat sebagian pengunjung Cimory kocar-kacir. Namun, ada juga pengujung yang malah asyik menonton.

Baca juga  Bogor Street Festival, PHRI Optimistis Okupansi Hotel Terdongkrak

“Empat bangunan milik Cimory yang telah melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah dilakukan penyegelan oleh Pol.PP,” kata Agus Ridho, Kabid Binariksa dari Satpol.PP Kabupaten Bogor kepada PAKAR, di lokasi, Jumat (29/8).

Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan pencocokan data yang dimiliki oleh Cimory dan data Pemkab Bogor. “Diketahui bangunan seluas 3.000 meter yang dimiliki Cimory ini, 1.600 meter telah melanggar aturan. Maka dari itu, kita langsung menyegel bangunan yang tidak sesuai aturan alias melanggar,” tegasnya.

Ia berharap, kepada masyarakat maupun investor yang mau membangun di Kabupaten Bogor, terlebih dahulu harus melengkapi izin. Jika tidak, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga  Lebaran, Lokasi Wisata Di Kecamatan Pamijahan Ramai Dikunjungi Wisatawan

“Pemerintah daerah (pemda) sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun investor tentang hal itu,” bebernya.

Sementara itu, Johanes, salah seorang manajement Cimory ketika ditemui PAKAR di lokasi, mengatakan, manajemen sedang mengurus perijinannya. “Jika ada kesalahan tolong dimaklumi dong. Namanya juga manusia, tak luput dari kesalahan.  Sampai saat ini, manajemen Cimory sedang memproses  perijinannya di Dinas Tata Bangunan,” ucapnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top