Regional

Gelar Sekolah P3SPS, KPID Jabar Dapatkan Apresiasi dari Komisi I

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman saat menghadiri dan sekaligus membuka Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). (Foto : Tri Angga/Humas DPRD Jabar).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman saat menghadiri dan sekaligus membuka Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). (Foto : Tri Angga/Humas DPRD Jabar).

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat yang menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang diikuti oleh para unsur akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.

Sekolah P3SPS tersebut merupakan, upaya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan untuk menyuguhkan penyiaran yang bermutu.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, sebagai ruang publik KPID harus memiliki langkah konkret untuk menciptakan penyiaran yang bermutu dan bersih di Jawa Barat.

Bedi mengungkapkan, dengan hadirnya P3SPS dapat semakin memperpanjang barisan mata rantai pengawasan publik terhadap produk penyiaran.

Baca juga  Gandeng Denmark, Jabar Matangkan Listrik Tenaga Angin di Garut Selatan

“Bagaimana untuk menentukan penilaian terhadap produk penyiaran,” ujar Bedi seusai membuka acara Sekolah P3SPS di KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021).

Selain itu Bedi berharap, dalam waktu yang cepat akan terwujud masyarakat yang dewasa dalam mencerna informasi publik sehingga tidak ada lagi masyarakat yang digiring untuk percaya dengan hal yang berbau klenik dan mistis.

“Justru dengan adanya penayangan (mistis dan klenik) seperti itu bisa membangun opini negatif dan bisa menjadi berbahaya bagi masyarakat”kata Bedi.

Lebih lanjut Bedi menilai, diperlukan kajian-kajian terhadap perkembangan terbaru mengenai regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti beralihnya TV analog ke TV digital, UU Omnibus Law tentang penyiaran karena akan berdampak pada Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga  RS Darurat Covid-19 Dipastikan Dibangun di GOR Pajajaran, 10 Hari Harus Selesai

“Jangan sampai ketika masyarakat harus masuk ke era TV Digital sementara tidak ada kesiapan dari sisi perangkat. Hal ini tentunya akan menyulitkan lantaran kedepannya TV Digital akan semakin banyak dan ini merupakan tantangan besar”katanya.

“Bahkan diprediksi Bisa mencapai tiga sampai 10 kali lipatnya dari TV analog yang ada sekarang,” imbuhnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top