PKL Jalan MA Salmun (dokumentasi)
BOGOR-KITA.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail mempertanyakan apakah lahan milik Angkahong di Pasar Jambu Dua yang dibebaskan Pemkot Bogor akan menampung pedagang kaki lima (PKL) yang digusur dari Jalan MA Salmun.
“Kita mempertanyakan kapasitas lahan Angkahong itu apakah bisa menampung semua PKL yang eks Jalan MA Salmun. Karena jumlahnya sangat banyak, sementara di lahan Angkahong itu sendiri ada PKL. Jadi akan pasti terjadi tumpang tindih. Halini dengan sendirinya membuat program memindahkan PKL dari Jalan MA Salmun menjadi tidak logis,” ungkap Mahpudi, di Bogor, Kamis (29/1).
Mahpudi juga menyayangkan langkah Pemkot Bogor yang tidak berhasil membeli lokasi eks Plaza Muria yang berada di Jalan Mayor Oking. Padahal secara pendanaan, lebih baik membeli lahan eks Plaza Muria dibandingkan membeli lahan Angkahong. Sejak awal kita juga sudah menyarankan agar Pemkot Bogor lebih baik memindahkan PKL dari kawasan MA Salmun ke Plaza Muria karena tidak lebih strategis.
“Untuk membeli lahan eks Plaza Muria itu kita mampu dan bisa. Malah sejak awal diusulkan anggaran Rp135 miliar untuk membeli lahan di Jambu Dua dan Plaza Muria, tetapi tidak tahu bagaimana prosesnya, pemkot ternyata hanya membeli lahan Angkahong di Pasar Jambu Dua,” tegasnya. [] Admin