Trans Pakuan
BOGOR-KITA.com – Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yakni Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) tidak mampu membayar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015 yang ditetapkan 24 Desember 2014 lalu.
Gubernur Propinsi Jawa Barat menyetujui penangguhan yang diajukan. Selain PDJT, ada lima lagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK 2015, dan penangguhannya juga disetujui gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Anas S. Rasmana, mengatakan, pihaknya belum tahu sampai kapan penangguhan itu akan berlangsung. “Kita belum mendapatkan tembusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat," ujarnya di Bogor, Jumat (30/1/2015).
Perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum mengacu kepada Keputusan Menteri Ternaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Penangguhan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakukanya upah minimum. Penangguan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu, permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan laporan keuangan perusahaan rugi/laba dua tahun terakhir dan perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir, rencana produksi serta pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. [] Admin