Regional

DPRD Panggil Pemkot Terkait Pembelian Lahan Pasar Jambu Dua

Ketua DPRD Untung Maryono

BOGOR-KITA.com– Komisi A dan B DPRD Kota Bogor memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembelian lahan Pasar Jambu Dua, bakal tempat relokasi pedagang kaki lima eks Jalan MA Salmun.

“Kita ingin mengetahui semua persoalan terkait pembebasan lahan Pasar Jambu Dua. Semuanya kita panggil dan dimintai klarifikasi,” ungkapnya, kepada PAKAR, di Bogor, Rabu (21/1).

Pantauan PAKAR, pertemuan yang digelar di ruang Komisi B berlangsung sampai sore. Anggota Komisi A dan B bergantian berdialog soal pembebasan lahan tersebut.

Sekda Kota Bogor Ade Syarip Hidayat mengatakan, pembebasan lahan Pasar Jambu Dua itu bagian dari program memfasilitasi PKL yang belum bisa ditampung dan dimasukan ke dalam pasar. Ada tiga tahapan dalam proses itu, yakni persiapan, pelaksanaan, pembayaran. “Semuanya dilaksanakan dan dijalankan dengan baik dan benar sesuai aturan-aturan yang berlaku,” kata Ade.

Baca juga  Pemkot Bogor Teken Kerjasama dengan Kejari Bidang Perdata dan TUN

Lahan itu sendiri, kata Ade telah diverifikasi ke BPN. Hasilnya, lahan itu bukan lahan fasum fasos pemkot. Lahan itu milik Angka Wijaya secara pribadi. Kantor Koperasi UMKM juga sudah menunjuk tim apraisal, dan sudah melaksanakan semau tugasnya dengan baik, di mana harga yang disepakati merupakan harga sesuai yang ditentukan tim apresial.

Terkait harga, Ade menjelaskan, tahun 2011, Angkahong pernah mengajukan nilai Rp35 miliar. Namun saat itu, pemkot tidak ada rencana membeli. Tahun 2014 ada program menampung PKL, pemkot akhirnya membeli lahan itu dengan berbagai dasar pertimbangan diantaranya lahan tersebut berlokasi strategis dan tidak jauh dari jalan raya. Pembayaran sudah dilakukan dengan nilai Rp43,1 miliar atau sekitar Rp6 juta per meter. “Harga itu kebih rendah dibandingkan keinginan pihak Angkahong yang awalnya meminta dibayar Rp46 miliar,” kata Ade.

Baca juga  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lahirkan 3 Kota Baru Modern di Jabar

Ade membantah telah terjadi mark-up dalam proses pembebasan lahan itu. “Saya menjamin tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya dan staf terkait pembebasan lahan itu. Kita murni melaksanakan itu semua sesuai tupoksi, dan harga yang jadi itu merupakan hasil kinerja dari tim apresial. Memang kalau menghitung NJOP dengan harga yang dibayarkan terjadi perbedaan, namun tim apresial memiliki sistem dan metode lain dalam menghitung harga lahan tersebut,” pungkasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top