Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Tetap Tolak Keberadaan GLOW KRB

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tetap menolak dibukanya GLOW atau botanical night garden Kebun Raya Bogor (KRB). Hal itu diucapkan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai menghadiri rapat audensi dengan budaywan Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor yang digelar Kamis (16/12/2021).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, sikap DPRD terhadap keberadaan GLOW KRB akan tetap sama sesuai dengan pernyataan sikap DPRD Kota Bogor yang telah dikeluarkan pada akhir November lalu dalam rapat paripurna internal.

“DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT MNR untuk menghentikan GLOW karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” ucap Atang, Jumat (17/12/2021).

Baca juga  DPS Kunjungi Warga, Cek Realisasi Bantuan BPUM

Atang menjelaskan, penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berdasarkan atas berbagai hal. Berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, sidak langsung DPRD Kota Bogor ke KRB, audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.

“DPRD melalui proses yang panjang, mulai dari sidak sampai diskusi dengan semua para pihak termasuk budayawan. Kita bersama-sama sepakat dengan seluruh unsur di Kota Bogor bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya,” jelasnya.

Untuk itu, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, keberadaan dan keberlangsungan ekosistem yang selama ini telah berjalan baik harus dipertahankan. “Semua yang berpotensi mengganggu, harus dihentikan”, tegasnya.

Baca juga  Hadiri Peresmian Pasar Tanah Baru, DPRD Kota Bogor Taruh Banyak Harapan Kepada Perumda PPJ

Atang juga menegaskan kepada para budayawan yang menghadiri audiensi, selain menolak beroperasinya GLOW KRB, DPRD Kota Bogor juga meminta BRIN untuk mengevaluasi bentuk kerjasama dengan pihak swasta.

“DPRD meminta kepada BRIN tidak hanya menghentikan GLOW, tetapi juga sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh bentuk kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan kalau bisa diputuskan saja jika cenderung akan menimbulkan masalah,” terangnya.

Terkait tetap akan beroperasinya GLOW oleh pihak KRB, Atang mendukung langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Kita akan komunikasikan di Forkopimda, untuk mencari solusi terbaik, termasuk diantaranya penegakan perda serta perwali tentang cagar budaya. Langkah lain juga bisa berupa komunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Tidak Percaya Plt Kepsek At-Taufiq, Orang Tua Murid dan Guru Datangi Kantor Disdik
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top