Kab. Bogor

DPMPTSP Bakal Terbitkan Perizinan Rumah Makan Asep Stroberi

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Teka teki soal perizinan Rumah Makan Asep Stroberi di kawasan Puncak dalam waktu dekat bakal terjawab.

Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor berencana menerbitkan perizinan untuk Rumah Makan Astro tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.

Menurutnya, meski telah terbukti melakukan pelanggaran, namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Liwet Asep Stoberi Puncak tetap dapat diterbitkan.

Sebab, Irwan menyebut bahwa status lahan restoran tersebut memenuhi syarat hukum.

“Terkait lahannya itu kan PT Jaswita Jabar memiliki surat persetujuan hak pakai dari Pemprov Jabar, yang dikerjasama operasionalkan dengan Liwet Asep Stroberi,” ujar Irwan Purnawan Kamis (3/10/2024).

Baca juga  Genjot Pendapatan Pajak Reklame, Satpol PP Kabupaten Bogor Bikin Aplikasi SITAMPOL

Dengan begitu, lanjut dia, PBG Liwet Asep Stroberi Puncak dapat diterbitkan meski sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Bahkan, akibat pelanggaran itu, PT Jaswita Jabar pun telah ditindak dengan mengharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan telah dibayarkan ke Pemkab Bogor.

“Saat ini mungkin masih dalam kajian di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, namun dengan pertimbangan status lahannya, cukup sebagai persyaratan penerbitan perizinan,” ucapnya.

Ia mengakui jika kebijakan ini bakal mengundang reaksi negatif, terutama para pedagang yang menjadi korban pembongkaran di kawasan Puncak.

“Silahkan jika ada yang merasa keberatan untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan, tinggal nanti pembuktian di pengadilan,” tandasnya.

Baca juga  Meski Persiapan Kurang, Djanur Dorong Laskar Padjajaran Tampil Maksimal di Piala Presiden 2022

Sementara, Direktur Rumpun Hijau, Sunyoto meminta DPMPTSP mengevaluasi kembali perizinan yang akan diterbitkan. Sebab, kata dia, jika melihat status tanah, banyak pedagang di sekitar itu memiliki Surat Penyerahan Hak dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan sebagai uang kadedeuh selama mereka kerja di perusahaan tersebut.

“Iya dong kalau bicara soal alas hak, sebagian pedagang yang dibongkar punya SPH juga, jadi mereka memiliki alas hak yang sah juga,” ucap Sunyoto.

Harusnya, pemerintah tetap menjadikan tempat tersebut menjadi lahan hijau bukan dijadikan rumah makan

“Biar semua merasakan keadilan, dan Pemkab tidak dianggap tebang pilih,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top