BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor melakukan penertiban kepada penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa titik di Kota Bogor pada hari Jumat (24/1/2020). Dalam penjaringan tersebut Dinas Sosial berhasil mengamankan 18 orang pengamen, anak jalanan (anjal) serta pengemis.
Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Anggraeni Iswara, mengatakan penjaringan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Satpol PP, Disbudpar dan SKPD terkait.
“Nantinya para pengamen, pengemis dan anjal akan dikumpulkan ke dinsos serta dilakukan assesment. Setelah dilakukan asessment kami lakukakan identifikasi, kemudian kami melakukan hukuman sosial supaya mereka mempunyai efek jera,” kata Anggraeni
Setelah itu, lanjut Anggraeni pihaknya akan melakukan pembinaan dan akan memonitoring para pengamen, anjal dan pengemis dengan cara manual dan digital. “Kebanyakan ada di Kabupaten ada yang dari pelabuhan ratu dari Sukabumi itu kemudian Kabupaten,” terangnya
Ia menuturkan pemerintah kota (Pemkot) Bogor mempunyai kebijakan khusus untuk musisi jalanan. Dimana Pemkot Bogor akan memberikan satu fasilitas yaitu di setiap taman akan diberikan ruang bagi mereka secara terjadwal untuk melakukan ekspresi.
“Tapi untuk saat ini kita lebih kepada pembinaan dan penyuluhan kepada mereka supaya mereka tidak kembali ke jalanan karena kan kita ada beberapa regulasi juga yang mengatur di samping untuk perlindungan mereka juga supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. [] Ricky