Tersangka Narkoba
BOGOR-KITA.com – Seorang suami yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang Kota Bogor, tega memperlakukan istrinya meneruskan “bakatnya” menjadi pedagang narkoba. Sang suami mengandalikan istrinya dari dalam LP Paledang. Kini sang istri ikut masuk penjara setelah tertangkap jajaran Satnarkoba Polres Bogor Kota.
Dalam jumpa pers di Bogor, Selasa (25/11), Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, ibu muda itu menjual sabu menggunakan jaringan suami dan dikendalikan dari dalam LP Paledang. “Perempuan ini menjual narkoba jenis sabu dan ganja menggunakan jaringan suami yang ditahan di LP Paledang,” kata Irsan.
Dalam ekspose kasus, ibu muda itu tampak lesu. Saat dihadapkan kepada pers, raut wajahnya layu. Semua tersangka kemudian diperintahkan kembali ke tahanan. Ibu muda itu berada di barisan paling depan. Ia menutup rapat wajahnya dengan baju tahanan yang dikenakan.
Ditanya wartawan, ibu muda bernama Santi binti Sahrial warga Jalan Pintu Ledeng, Kampung Marga Bhakti, Desa Ciomas, Kabupaten Bogor itu mengatakan, dirinya hanya mengirim dan mengantarkan paket barang sesuai arahan seseorang, dan tidak tahu bahwa isi paket yang dikirimkannya itu adalah narkoba. “Saya hanya mengantarkan dan mengirim paket barang saja, tidak tahu apa-apa lagi. Saya juga tidak tahu isi dari paket yang saya selalu kirim itu,” tukasnya
27 Tersangka
Ibu muda itu adalah salah satu yang tertangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Bogor Kota dalam operasi sebulan terakhir. Total kasus yang terungkap dalam operasi itu mencapai 21 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 27.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 57 kilogram dan ganja kering seberat 24 kilogram. Menurut Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan para pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang selalu beroperasi di wilayah Kota Bogor. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bogor, dan bekerja secara berkelompok.
“Kita masih mengejar jaringan pengedar lain maupun bandar besar yang selama ini memasok narkoba ke wilayah Bogor,” kata Irsan.
Alat Berteknologi
AKBP Irsan menambahkan, ke depan, pihaknya akan menggunakan alat berteknologi dalam mengungkap dan menangkap jaringan pengedar narkoba. Teknologi itu, menurut Irsan, membantu mempercepat penggerebekan. “Selama ini kita mengandalkan informasi dari masyarakat, ke depan kita menggunakan alat berteknologi,” katanya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, Iptu Maulana Mukarom mengatakan, 27 tersangka yang ditangkap, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 ayat (1). “Para tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.[] Harian PAKAR/Admin