Laporan Utama

Dana RTLH di Sukakarya Dipotong Pajak Penghasilan

BOGOR-KITA.com  – Kejujuran penggunaan dana untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, dipertanyakan. Pasalnya, beredar informasi, dana program RTLH di Desa Sukakarya ini, dipotong PPH sebesar 5 persen dari setiap pembelanjaan sebesar Rp1 juta oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.

Hal ini diakui oleh Kepala Desa Sukakarya, Siti Asliah yang berdalih pengenaan potongan tersebut merupakan bagian dari biaya pajak penghasilan (PPh). “Setiap satu RTLH, itu mendapatkan dana Rp10 juta. Dalam pembelanjaan Rp1 juta, itu dikenakan PPH sebesar 5 persen,” kata Kades Siti Asliah kepada PAKAR, di sela-sela acara P2WKSS di lokasi Villa Niken di Kampung Cijulang, Megamendung, Kamis (16/10).

Baca juga  PDAM Kembali Koneksikan Pipa Distribusi

Dikatakan kades lagi, bantuan RTLH yang sekarang diterima warganya, baru masuk termin pertama. “Jadi baru kita fokuskan di satu titik yakni di RW 04. Mulai RT 01 sampai RT 06 rumah mereka (warga-red) telah direhab menjadi layak huni,” ucapnya.

Siti menambahkan dalam rehabilitasi RTLH di Desa Sukakarya, pemdes bekerjasama dengan pokja setempat. “Saya menjamin tidak ada penyelewengan dalam pembangunan RTLH di Desa Sukakarya," bebernya.

Sementara itu, Badan Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia (BPC Peradin) Kabupaten Bogor, Edison menyayangkan pemotongan tersebut. Dikatakan Edison, warga sebagai penerima wajib mendapatkan 100 persen dana RTLH dari Pemkab Bogor.

“Tidak ada alasan pemotongan karena itu merupakan program yang dicanangkan pemerintah. Dan yang saya tahu, untuk pajaknya itu ditanggung oleh pemerintah bukan oleh warga penerima,” kata Edison.

Baca juga  Menghitung Pesangon Pekerja Saat PHK Versi UU Cipta Kerja

Edison sendiri mengatakan siap menindaklanjuti temuan ini, jika ada warga yang melapor dan memintanya untuk melakukan pengawalan hukum. [] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top