Bentrok Warga dan Keamanan Sentul City
BOGOR-KITA.com – Prakarsa Muspika Kecamatan Babakan Madang memediasi sengketa lahan, antara warga Desa Bojong Konengdengan PT Sentul City, belum juga menemukan titik temu.
Dalam pertemuan yang digelar di lahan sengketa di Kampung Bojong Gaok, RT 01/RW 02, Kamis (16/10) siang, yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya berhasil mengindentifikasi lahan yang menjadi sengeketa, yakni hanya 9 hektar bukan 12 hektar seperti yang diklaim sebelumnya. Luas lahan itu diketahui setelah tim BPN yang diketuai Kepala Seksi (Kasi) Bagian Persengketaan, Ispriyadi Nur Hantara, melakukan pengukuran di atas lahan yang kini tengah diratakan PT Sentul City.
“BPN sudah melakukan kajian lapangan, juga telah mengumpulkan data-data dari kedua belah pihak yang sama sama mengklaim lahan itu milik mereka. BPN tinggal membuatkan kajiannya. Saat ini belum bisa diketahui apa benar tanah ini milik kas desa atau milik Sentul City, sebab masih dalam proses penelitian,” kata Ispriyadi kepada PAKAR di lokasi.
Ispriyadi memastikan, dalam kasus ini, BPN akan mengambil sikap sebagai penengah yang tidak akan berpihak kepada salah satu pihak, baik itu masyarakat Desa Bojong Koneng maupun pihak Sentul City.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsuddin, mendesak BPN agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Sebab, jika dibiarkan berlama-lama tanpa adanya keputusan yang pasti, berpotensi menyulut keributan lagi.
“yang jelas, warga tetap mengacu kepada peta desa, karena lahan itu murni terdata dalam peta Desa Bojong Koneng, sehingga masyarakat akan tetap mempertahankan tanah kass sesa tersebut, ”terang Agus seraya berharap BPN bisa memegang janjinya untuk tidak memihak.
“Jangan ada dusta, sebab tanah itu jelas jelas terdata dalam peta situasi Desa Bojong Koneng,” sebutnya.
Sesepuh warga yang juga Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Bojong Koneng, Pipit (63) juga berharap BPN bisa bertindak cepat mengeluarkan keputusan.
Perwakilan PT Sentul City, Bambang, enggan berkomentar banyak. “Saya tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan, kita ikuti proses yang ada,” tandasnya singkat. [] Harian PAKAR/Admin