Kota Bogor

Bus Dilarang Bunyikan Klakson Telolet Di Terminal Baranangsiang

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Terminal Baranangsiang melarang bus membunyikan klakson telolet di dalam lingkungan terminal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Terminal Baranangsiang Moses Lieba Ary.

Menurut Moses, hal ini dilakukan untuk keselamatan pengguna terminal maupun anak-anak dibawah umur yang tertarik dengan bunyi klakson telolet.

Terlebih saat ini sudah ada imbauan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Kebijakan tersebut, lanjut Moses diberlakukan untuk bus AKAP dan AKDP yang menggunakan klakson diluar aturan semestinya.

“Yang kami takutkan itu bila suara yang disebut telolet itu mengundang anak-anak dibawah umur. Terminal Baranangsiang itu bukan taman bermain yang didatangi mereka (anak-anak), didalam terminal itu ada bus-bus besar yang memungkinkan membahayakan anak-anak kecil itu,” ucap Moses pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga  Khawatir Kembali Putus Kontrak, Usmar Sidak Proyek Pedestrian Seputar KRB

Setelah diberlakukan larangan tersebut, kata Moses sampai saat ini tidak ada bus yang membunyikan klakson telolet didalam terminal.

“Dulu sempat ada yang membunyikan klakson telolet, petugas kami langsung mengejar bus tersebut untuk diberikan peringatan. Kami melarang sopir bus yang membunyikan ketika masuk maupun keluar terminal. Alhamdulillah tidak ada lagi yang membunyikan, karena kami melarang tegas,” tegasnya.

Ia menyatakan, bahwa jika terdapat bus membunyikan klakson telolet di dalam terminal Baranangsiang pihaknya tidak segan segan memberikan sanksi tegas berupa penahanan surat sementara dan memberikan pemahaman.

“Kalau masih membandel kami melarang bus tersebut masuk dalam terminal. Ini bukan peraturan, tapi ini tindakan kami karena memancing anak dibawah umur yang bisa membahayakan,” jelasnya.

Baca juga  Dedie Rachim Apresiasi Kabaronline yang Berusia 13 Tahun

Terpisah, Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kemenhub, Danto Restyawan menuturkan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Hal ini kata Danto sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan Se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ujar Danto.

Dengan demikian, lanjut Danto pihaknya mengimbau kepada setiap penguji, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Sebab aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga  Bima Ajak Perusahaan Wujudkan 6 Program Prioritas Pemkot Bogor Melalui Dana CSR

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top