Kota Bogor

Januari – Maret 2021, Polresta Bogor Kota Ungkap 42 Kasus Narkotika, Tangkap 60 Tersangka 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 42 kasus narkotika dengan mengamankan 60 tersangka.

Penangkapan ke-60 tersangka yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota itu dilakukan sejak Januari hingga Maret 2021.

“Pada bulan Maret Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 16 kasus dengan menagkap 21 tersangka,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro saat konferensi pers di pintu utama PGB, Kota Bogor, Rabu (31/3/2021).

Susatyo menjelaskan, para tersangka menggunakan modus tempel dalam penyebaran narkoba ini. Artinya, dari bandar besar ke bandar kecil dan disebar titik titiknya sehingga ketika nanti para pengguna atau pembeli bertransaksi melalui handphone, janjian dengan share location untuk pengambilan barangnya.

Baca juga  Polisi Cilik Polresta Bogor Kota Sabet Juara Harapan Satu Polda Jabar

“Total barang bukti yang kami sita ada 94 paket jenis sabu, 11 bungkus ganja dan 84 paket ganja sintetis atau tembakau gorilla dengan total keseluruhan 1,6 kilogram,” katanya.

Pengungkapan ini, lanjut Susatyo menjadi komitmen Polresta Bogor Kota untuk tetap menjauhkan masyarakat Kota Bogor dari narkoba terlebih di masa pandemi. Di masa pandemi ini, kata Susatyo tidak mengurangi pesanan daripada kebutuhan narkoba bagi masyarakat.

“Jenis ganja sintetis atau tembakau gorila ini cukup marak di kalangan remaja yang menggunakannya, padahal ganja sintetis ini memiliki dampak luar biasa. Oleh karenanya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk lebih waspada, kepada orang tua untuk tetap menjaga anaknya, kami akan terus melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga  Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Senin di Botani Square  

Ia menambahkan, dirinya sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk menindak tegas bagi siapapun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor.

“Ke depan operasi ini akan terus kami tingkatkan, terlebih nanti mendekati awal ramadhan dan sebagainya,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top