Banjir Bandang Puncak, Pemkab Bogor Evaluasi Perizinan Di 33 Tenant KSO Dengan PTPN
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Sebanyak 33 tenant yang berstatus Kerjasama Operasional (KSO) dengan PTPN 1 Regional 2 kini ditarget Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk dievaluasi perizinannya.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, bahwa DPKPP melalui tim di lapangan sedang mendata ulang perizinan 33 tenant yang ada di lahan PTPN dengan status KSO.
“Jadi kita sedang data apakah perizinannya ada, dan kalau ada apakah sudah sesuai, dan yang tidak, tentunya ini akan kita data,” kata Teuku Mulya saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2025).
Teuku menyebut tidak hanya bangunan yang sudah KSO dengan PTPN 1 Regional 2 akan tetapi bangunan lainnya juga akan menjadi target pendataan dan evaluasi untuk nantinya akan kami berikan jika sejumlah kementerian memang memerlukan sebagai bahan penindakan.
“Yang pasti dalam beberapa hari ini sudah melakukan pendataan dan evaluasi perizinan bangunan yang ada di kawasan Puncak,” ungkapnya.
Dengan begitu, ia berharap bangunan yang tidak berizin dan berizin di kawasan Puncak khususnya di lahan perkebunan teh terdata dan selanjutnya tinggal merumuskan cara penertibannya.
Pemerintah Kabupaten Bogor tentunya sejalan dengan pemerintah pusat dalam menata kembali kawasan Puncak ke fungsi awal.
“Kami tentu setuju kawasan Puncak menjadi kawasan resapan, tidak ada lagi bangunan disana,” tandasnya. [] Danu