Kab. Bogor

Bakal Dibongkar, Cafe Ilegal di Kemang Dijadikan Rumah

Cafe  ilegal jadi rumah

BOGOR-KITA.com  – Dua rumah di Blok Kiray, tepatnya di Kampung Kemang Wates, RT 2/RW 3, Desa Kemang, Kecamatan Kemang yang sebelumnya difungsikan jadi café atau tempat hiburan malam (THM), kini berubah fungsi menjadi tempat tinggal. Hal itu dipastikan Ketua Paguyuban Hiburan Malam Kemang, Edi kepada PAKAR, Minggu (16/11).

Menurut Edi, perubahan fungsi ini tak terlepas dari ancaman satuan penegak perda yang akan membongkar bangunan tersebut. Edi memaparkan, ancaman pembongkaran itu memang disikapi bermacam-macam oleh pemilik THM.

“Ada yang berinisiatif mengubah jadi rumah, ada juga yang membongkar, tapi ada juga yang masih menjalankan usahanya. Kami dari paguyuban sendiri masih menunggu kebijakan Satpol PP,” kata Edi lagi.

Baca juga  Basket Kabupaten Bogor Bertemu Kota Cirebon di Semifinal

Menurut Edi, hingga saat ini, para pemilik THM di Kemang belum memiliki pilihan usaha lain jika THM mereka dibongkar. “Jika saja pemerintah memberikan solusi atau kebijakan lain agar usahanya masih bisa berjalan, para pengusaha siap mengikuti dan mentaati,” ujar Edi.

Dikatakan Edi lagi, Paguyuban sebagai wadah para pemilik THM masih akan terus melakukan konsolidasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait rencana pembongkaran tersebut. “Saya masih menginginkan adanya dialog dengan Pemkab Bogor melalui Pol-PP Kabupaten Bogor, saya berharap masih ada solusi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepal Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon saat dikonfirmasi PAKAR mengatakan, pembongkaran terhadap THM di Kemang segera dilakukan. Bahkan, menurut Hendrik, surat pelimpahan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor sudah diterimanya. “Pelanggarannya jelas, tak ada izin. Apalagi ada beberapa yang menyalahi fungsi bangunan. Dalam waktu dekat ini, kita bongkar,” singkat Hendrik seraya merahasiakan jadual pembongkaran.

Baca juga  52 KPM Desa Cibeuteung Muara, Ciseeng Terima BLT DD

Upaya pembongkaran THM di Kemang ini sudah mulai digemborkan tahun 2013 lalu. Kepala Satpol PP, Tb. Luthfie bahkan pernah mengatakan pembongkaran dilakukan sebelum Ramadan. Namun karena terbentur sejumlah aturan, pembongkaran molor. Kini surat pelimpahan dari DTBP sudah diterima Satpol PP. Ini berarti pembongkaran tinggal menunggu waktu. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top