BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 9 Ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air. Barang siapa melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda 50 juta rupiah.
Penegasan tersebut disampaikan Ade Yasin usai melakukan inspeksi mendadak pascalibur lebaran.
Seperti diketahui, hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa dinas pemerintahan Senin (10/6/2019). Dalam sidaknya, Ade Yasin menyoroti soal aduan masyarakat yang mengeluhkan lingkungan kotor dan sampah yang banyak dibuang di sembarang tempat.
Terkait persoalan sampah, Ade yasin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan.
“Perda sudah ada, dan akan kami tegakkan. Jadi mulai sekarang jangan buang sampah sembarangan. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya
Dalam penegakkan aturan ini, Satpol PP bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar. [] Sri Mulyawati