Kota Bogor

Ade Sarip: PP 43/2018 Berhadiah Rp200 Juta Pasti Sudah Dirancang Matang

BOGOR-KITA.com – Dengan dilibatkannya masyarakat secara langsung dalam tindakan pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu aparat atau instansi terkait dalam memberantas penyakit negeri ini.

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi

“Saya berfikir PP 43/2018 ini baik sebagai alat kontrol. PP ini juga pasti dirancang secara matang oleh para pemikir di negeri ini dan mudah-mudahan ini lebih efektif dalam menyelamatkan uang-uang negara,” kata Ade Sarip kepada BOGOR-KITA.com di ruang kerjanya di Balaikota Bogor, Jumat (12/10/2018).

Baca juga  Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara

PP 43/2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kemenhumkam tanggal 18 September 2018 itu. Dalam PP ini, ada pasal yang memberikan “iming-iming” kepada masyarakat berupa premi atau sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh negara atau hadiah yang harus dibayar negara sebesar maksimal Rp200 juta kepada pelapor tipikor yang laporannya dinilai benar.

Sementara pelaporan terkait suap yang dinilai benar, hadiahnya maksimal Rp10 juta.

“Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu,” ujar Presiden Jokowi kepada pers di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Baca juga  PP 43/ 2018 Berhadiah Rp200 Juta, Picu Penyebaran Fitnah Korupsi

Ade Sarip mengatakan, dengan dilibatkannya masyarakat secara langsung dalam tindakan pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu aparat atau instansi terkait memberantas penyakit negeri ini.

Di sisi lain, Ade Sarip mengimbau aparat agar berhati-hati dalam menerima laporan.

“Ini dituntut kejelian si penerima laporan untuk membuktikan benar atau tidaknya ada tipikor yang dilaporkan masyarakat,” tutupnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top