Laporan Utama

Ada Indikasi Korupsi di Balik Sengketa Air Minum Antara KWSC vs Sentul City

BOGOR-KITA.com –  Sengketa tarif air minum antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dan pengelola Perumahan Sentul City yang sudah berlangsung tahunan, mulai mengerucut.  Antara lain terindikasi dari adanya SK Bupati Bogor Nuhayanti tentang tarif baru air minum di perumahan tersebut. Belum selesai memang, tetapi ada tanda-tanda akan tuntas. Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kini melangkah menuntaskan masalah itu. Sebelumnya Ombudsman sudah memanggil KWSC. Selanjutnya, Ombudsman berencana memanggil Bupati Bogor Nurhayanti. Seperti apa duduk masalah dan solusinya? Berikut penuturannya kepada Hari dari BOGOR-KITA.com di Bogor, Rabu (19/9/2018)

Setelah mengundang KWSC, Anda akan memanggil Bupati Bogor Nurhayanti?

Terkait pemanggilan bupati, kami belum melakukan pemanggilan, kami  baru  akan melakukan pemanggilan minggu depan.

Mengapa baru minggu depan?

Kami lebih dulu memanggil pihak pihak terkait termasuk PDAM Tirta Kahurpan, Asosiasi PDAM seluruh Indonesia dan pihak-pihak lain yang menurut kami memiliki otoritas untuk melakukan peninjauan terhadap kasus ini.

Bupati Bogor baru-baru ini sudah mengeluarkan tarif air baru untuk kawasan Sentul City. Tentu saja Bupati berharap tarif baru itu menyelesaikan masalah. Tetapi nyatanya tidak, KWSC menentangnya. Apa dasarnya?

Terkait dengan tarif baru yang ditentukan oleh Bupati Bogor yang kemarin itu, itu kan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan itu merupakan tindakan maladministrasi. Indikatornya adalah bahwa penentuan tarif memang kewenangan bupati, tapi penentuan  tarif hasil audit BPKP Jabar berlaku untuk tarif umum. Untuk tarif swasta, BPKP  tidak diperbolehkan ikut menentukan tarifnya. Mengapa, karena itu kan menggunakan uang negara. Kecuali kalau persoalannya terkait pendapatan Pemkab dari kerjasama dengan Sentul City, baru itu diperbolehkan.

Baca juga  Kota Bogor, 1 dari 13 Daerah Paling Kreatif di Jabar  

Tapi Sentul City kan punya ijin SPAM?

Terkait dengan ijin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM ), itu kan sebetulnya  ijin SPAM Sentul City  itu sudah tidak berlaku sejak berlakunya Keputusan Mahkamah Agung bahwa air tidak bisa diperjualbelikan sebagai komoditas oleh swasta.  Dan ijin itu juga dinyatakan oleh Balai Ciliwung dan Cisadane.

Nah, pemanfaatan air Ciliwung itu sudah dicabut ijinnya oleh balai itu, termasuk ijin dari PUPR terkait penggunaan air sungai yang dilakukan oleh Sentul City. Nah , SPAM diperbolehkan apabila bisa dikelola secara mandiri, mengolah air tanah, air sungai  dan memiliki peralatan untuk mengolah sendiri. Kalau sekarang ini SPAM Sentul City ini kan pakai air dari PDAM. Paling tidak, sebagian besar airnya adalah air dari PDAM.

Kemudian,  tarif yang dikenakan oleh pengelola Sentul City terhadap warga perumahan di Sentul City juga jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi yang dikenakan PDAM kepada pelanggan pada umumnya. Kesalahan lain dari Sentul City adalah menggabungkan tagihan PDAM dengan tagihan kebersihan. Apabila warga Sentul City tidak membayar uang kebersihan maka air PDAM akan diputus, padahal itu kan dua hal yang berbeda.

Kemungkinan solusi yang akan diambil?

Kami sudah menerima sekitar 100-an warga Sentul City yang air PDAM-nya ditutup oleh Sentul City. Mereka tergabung dalam KWSC. Kami juga sudah mendapatkan bukti-buktinya. Saya ingin tegaskan bahwa penentuan tarif oleh bupati diperbolehkan, jika si pelaksana pembuat SPAM dalam hal ini Sentul City memiliki kontrak kerja dengan pihak konsumen. Dalam hal ini mereka tidak punya kontrak kerja.

Baca juga  RAPBD Defisit, Pemkab Janji Tak Ajukan Pinjaman

Ketika kita menjadi konsumen PDAM itu ada kontrak, hak PDAM apa dan hak konsumen apa. Nah dalam hal ini itu tidak ada. SPAM Sentul City tidak pernah memberikan perincian penggunaan air kepada warga. Mereka menggabungkannya dengan tarif kebersihan.

Pemkab Bogor dalam hal ini sudah salah. Sebagai regulator, mereka harusnya melakukan pengawasan terhadap Sentul City. Nah ini yang tidak dilakukan. Termasuk pengawasan bahwa  Sentul City tidak boleh memutuskan aliran air, karena itu adalah kebutuhan publik, karena dikaitkan dengan keengganan warga Sentul City  untuk membayar penggabungan PDAM dengan uang kebersihan itu.

Mengapa kasus itu bisa berlangsung tahunan seperti itu?

Menurut saya ada dugaan maladministrasi, yaitu penyalahgunaan kewenanangan.

Motifnya?

Nah, korupsi selalu diawali tindakan maladministrasi. Harusnya sudah ada pelimpahan PSU (prasarana, sarana dan utiliti) dari Sentul City ke Pemkab Bogor. Apalagi perumahan itu hampir 20 tahun.  Seharusnya berdasarkan site plan awal Pemkab Bogor bisa menentukan kluster mana yang PSU-nya sudah harus diserahkna kepada pemkab dan mana yang belum.

Tapi pemkab tidak menagih PSU dari Sentul City. Padahal menurut Permendagri terkait dengan PSU, si developer diijinkan mengelola PSU selama satu tahun sejak selesainya perumahan yang dibangun dalam hal ini per kluster. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyerahan PSU. Nah itu sudah ada potensi korupsi.

Baca juga  Highlands Half Marathon, The New Challenge 3.000 Berlari di Kesejukan Sentul City

Kenapa PSU itu tidak diserahkan ke pemkab? Dengan tidak adanya penyerahan PSU ke pemkab termasuk pengelolaan air yang dikelola secara mandiri, itu berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Seharusnya penjualan air itu dilakukan oleh PDAM karena menggunakan fasilitas PDAM dan fasilitas yang dimiliki pemkab. Jadi ada potensi kehilangan keuntungan PDAM  dan itu sudah jelas ada indikasi korupsi dalam kasus ini.

Ombudsman sudah memanggil pihak PDAM Kabupaten Bogor. Apa pembelaan mereka?

PDAM mengatakan bahwa sebagian fasilitas air SPAM Sentul City sudah diserahkan kepada Pemkab Bogor, tapi belum ada dokumen yang menyatakan bahwa sudah ada penyerahan itu. Kalau sudah ada penyerahan, harusnya PDAM sudah bisa beroperasi di sana. Sekarang yang terjadi adalah, Sentul City yang harusnya menyerahkan PSU sejak selesainya pembangunan perumahan berdasarkan site plan awal, belum juga menyerahkan PSU ke Pemkab Bogor. Ini artinya SPAM itu masih menggunakan aset Pemkab Bogor.

Pertanyaannya, apakah Sentul City membayar penggunaan PSU  yang harusnya sudah diserahkan kepada pemkab? Kalau tidak, kalau dia tidak melakukan pembayaran apapun, artinya ada potensi kehilangan pendapatan negara selama sekian belas tahun. Nah itu sudah jelas ada dugaan maladministrasi yang merupakan pintu masuk dugaan korupsi. Nanti akan kami buktikan dengan pemanggilan bupati. Kami akan periksa dokumennya. Apakah memang belum terjadi penyerahan PSU. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top