Kab. Bogor

Ada Data Tidak Sinkron di Gunungputri, KPU Kabupaten Bogor Hentikan Sementara Rekapitulasi

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor akhirnya menghentikan sementara rekapitulasi suara yang berlangsung di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2024).

Langkah suspensi tersebut diambil karena adanya ketidaksesuaian data dalam perhitungan suara untuk calon legislatif (caleg) dan partai politik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang menjadi bahan protes dari saksi-saksi caleg dan partai.

Suspensi terjadi ketika rekapitulasi berlangsung Penghitungan Kecamatan Gunung Putri, sementara untuk 3 kecamatan lainnya, yaitu Ciseeng, Klapanunggal, dan Tenjo, yang sebelumnya bermasalah dianggap telah diselesaikan.

“Empat kecamatan tersebut (Klapanunggal, Tenjo, Ciseeng, Gunung Putri) telah diselesaikan dalam pleno, perbaikannya telah diumumkan. Saat ini ada suspensi hingga pukul 2, karena masih ada permasalahan di Kecamatan Gunung Putri karena terjadi pergeseran suara dan sebagainya. Namun, ada beberapa desa yang data-data yang disampaikan belum sinkron baik di tingkat Kabupaten maupun RI. Oleh karena itu, teman-teman KPU mengambil tindakan suspensi,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Selasa (5/3/2024).

Baca juga  ES JuS Puskesmas Leuwinutug Menghilangkan Dahaga Informasi Kesehatan pada Masyarakat

Penyebab ketidaksesuaian data, kata dia, bahwa saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana atau etika dalam hal ini, apakah ini disengaja atau kelalaian seperti salah input data. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya

Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi.

“Kami merujuk pada UU nomor 7 tahun 2012, pasal 505 yang menyatakan bahwa ada sanksi pidana untuk KPU, PPK, atau PPS yang karena kelalaiannya mengubah hasil berita acara, sanksinya adalah 1 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah. Ini berlaku jika terbukti ada kelalaian,” tandasnya. [] Danu

Baca juga  27 Pelajar SMK Hendak Demo ke Jakarta Dicegat Polsek Gunungsindur
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top