Kab. Bogor

Cek Lokasi dan Biaya SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 13 Mei 2024

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari Senin 13 Mei 2024 dilaksanakan di Pos Polisi Gadog, waktu pelayanan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi tiga lembar.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Baca juga  Dosen IPB University Jelaskan Dinamika Perkembangan Virus Tanaman Akibat Perubahan Iklim

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.

Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani.

Perlu diketahui biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C Rp75.000. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top