SIM Keliling Kabupaten Bogor 8 Januari 2025
BOGOR-KITA.com, CILEUNGSI – Bagi warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat memanfaatkan Pelayanan SIM Keliling di Yamaha Mekar Cibinong pada Rabu 8 Januari 2025. Untuk waktu pendaftaran mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani. [] Hari