Kab. Bogor

Pesta Miras dan Narkoba di Acara Reuni, 33 Remaja Digerebek di Ciampea

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Sebanyak 33 remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras dan narkoba pada acara reuni digerebek petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea Polres Bogor, Sabtu (3/10/2020) malam.

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan 33 alumni SMK asal Kota Bogor itu berhasil diamankan oleh 14 personel Polsek Ciampea dan Tim Satgas Covid-19 di sebuah vila di Kp. Cibuntu Batas, Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea.

“Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila di Kp. Cibuntu Batas untuk reunian. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi yustisi. Dan didapati 33 pemuda sedang berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta kami temukan 1 linting ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl,” tutur AKP Andri Alam Wijaya dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Bogor Minggu (4/10/2020) siang.

Baca juga  Bayar Tagihan Tirta Kahuripan Semakin Praktis Melalui BSI  

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, “Kegiatan operasi yustisi ini akan terus kami lakukan bersama-sama TNI, Sat Pol PP, Dishub dan pihak Dinkes, namun sifatnya Kepolisian hanya membackup”.

“Kecuali dalam operasi yustisi  ditemukan adanya tindak pidana, tentunya itu hal yang berbeda dan akan langsung kami proses sesuai prosedur,” kata Roland.

Roland pun mengapresiasi Kapolsek Ciampea yang telah berhasil menemukan tindak pidana dalam pelaksanaan operasi yustisinya tadi malam. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top