Kab. Bogor

Operasi Yustisi di Rumpin, 45 Pelanggar Disanksi

Pelanggar PPKM mendapat sanksi

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sebanyak 45 pelanggar protokol kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kecamatan Rumpin diberi sanksi oleh petugas gabungan yang menggelar operasi yustisi.

“Di Pasar Cicangkal, ada 35 orang dan di halaman Kantor Kecamatan Rumpin ada 10 orang pelanggar PPKM. Para pelanggar dikenakan sanksi fisik, sosial dan teguran secara tulisan karena melanggar aturan protokol kesehatan,” ujar Suwardi, Kanit Satpol PP Rumpin, Senin (1/2/2021).

Sementara itu, Kompol Dali Saputra, Kapolsek Rumpin Polres Bogor terus mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dan aturan PPKM.

“Selain menindak para pelanggar protokol kesehatan, dalam giat ini dilakukan pula sosialisasi PPKM serta pembagian masker gratis,” tutup Kompol Dali Saputra.

Baca juga  Sarpras Jalan Nasional Kemang Parung Mulai Diperbaiki

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Rumpin, Koramil Rumpin, Satpol PP Kecamatan Rumpin dan Puskesmas Rumpin. Giat operasi berlangsung di sejumlah lokasi aktivitas publik yaitu Pasar Cicangkal dan di halaman kantor Kecamatan Rumpin sebagai lokasi pelayanan publik. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top