Kab. Bogor

Langgar PSBB, Satpol PP Segel Rumah Makan dan Objek Wisata di Kawasan Puncak

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Divisi Pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah restoran dan objek wisata yang buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kawasan Puncak.

Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya. Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.

“Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja. Artinya tidak boleh makan di tempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan pada Selasa (26/5/2020).

Baca juga  Satpol PP dan Damkar Kota Bogor Latihan Fisik dan Mental

Diterangkan Ruslan, sasarannya sendiri pihaknya bakal menyisir di sejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.

“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka di wilayah Puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penutupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.

“Tapi, karena kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menanamkan kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar mengikutinya ada pula yang tidak,” akunya.

Baca juga  Satpol PP Jangan Masuk Angin Soal Pelanggaran Cibinong City Mall

Masih dikatakannya, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat di wilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.

“Tak henti-hentinya kami selalu memberikan imbauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara, dalam mengantisipasi kerumunan di fasilitas umum seperti stasiun, langkah yang diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrean penumpang, begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.

“Termasuk juga di pasar seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang membandel, kami berikan penindakan tegas. Mengenai mal sendiri belum ada arahan dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan hasilnya seperti apa,” pungkasnya dilansir Diskominfo Kabupaten Bogor. [] Hari

Baca juga  Tas Dan iPad Warga Jakarta Raib Digondol Maling di Rest Area KM 45 Ciawi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top