BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Bukan hanya orang yang dikaratina, tetapi uang kartal pun dikaratina. Lama karantina sama, yakni 14 hari.
Karantika uang kartal ini dikemukakan oleh Direktur Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi, Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Pribadi Santoso, saat melakukan mitigasi dampak COVID- 19 antara Kepala Divisi Stabilisasi Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar Rahmat Taufik dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Bandung, Jum’at (15/5/2020).
BI, kata Pribadi Santoso, harus menjaga ketersediaan uang kartal yang higienis juga. “Jadi uang yang keluar dari ATM dari kasir perbankan sudah dikarantina. Jadi ada uang masuk 14 hari harus diam dulu, tidak disentuh. Jadi uang kartel waktu diedarkan ke masyarakat sudah melalui proses sehingga virus diharapkan sudah mati,” tuturnya, dilansir dari Humas Pemprov Jabar.
Ditambahkan beberapa bank di ATM-nya juga memasang hand sinitizer, meminimalkan virus di uang kartal,” tambahnya. [] Admin