Kab. Bogor

Seluruh Pejabat Pemkab Bogor Diperintahkan Turun ke Lapangan Pantau Pilkades

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor setingkat kepala dinas diperintahkan Bupati Bogor Ade Yasin melaksanakan pemantauan atau monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak Minggu (3/11/2019).

Berdasarkan surat perintah Bupati Bogor Nomor : 141.1/805-DPMD/2019 tanggal 31 Oktober 2019 itu, Ade Yasin juga memerintahkan para pejabat yang bertugas untuk melaporkan pelaksanaan pilkades kepada bupati melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor di ruang Desk Pilkades Kabupaten Bogor (Ruang VIP B Gedung Tegar Beriman) pada tanggal 3 Nopember 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Pelaksana Tugas (PLT) Kadiskominfo Kabupaten Bogor Kardenal dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan M.Rizal Hidayat melakukan pemantauan di Kecamatan Pamijahan, sementara Sekretaris merangkap PLT Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Arman Jaya memantau di Kecamatan Gunung Sindur.

Baca juga  Bupati dan Muspida Kabupaten Bogor Bagi Stiker Peringati Hari Korupsi se-Dunia

PLT Kadiskominfo Kabupaten Bogor Kardenal mengatakan hingga pukul 11.00 WIB 70 persen masyarakat Pamijahan sudah menggunakan hak pilihnya.

Kardenal Pantau Pilkades di Kecamatan Pamijahan

“Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sedang berjalan dengan kondisi aman tertib dan lancar,” kata Kardenal.

Sementara itu, Arman Jaya yang sedang berada di Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur mengatakan hal senada.

“Alhamdulillah kondusif dan masyarakat antusias,” kata Arman.

Arman Jaya pantau pilkades di Kecamatan Gunung Sindur

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ade Jaya Munadi mengatakan pihaknya turun ke lapangan dan juga berada di Desk Pilkades Kabupaten Bogor.

“Pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB. Penghitungan tergantung jumlah hak suara,” kata Ade Jaya.

Baca juga  Ade Yasin Lantik Ade Hasrat jadi Sekwan, Ade Jaya jadi Inspektur Kabupaten Bogor

Ade Jaya menambahkan, bagi calon kepala desa yang tidak terima dengan hasil pemilihan bisa mengajukan ke panitia tingkat desa dan BPD. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top