Kota Bogor

Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Razia Dishub Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sejumlah angkutan umum terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Sholeh Iskandar, tepatnya di depan Gedung Mega M, Selasa (15/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, tetapi juga mengecek kondisi serta batas usia kendaraan yang masih beroperasi di jalan raya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban menyasar angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2026).

Untuk angkot, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melayani trayek 16 dan 07. Sementara untuk AKDP, penertiban difokuskan pada trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.

Baca juga  Kota Bogor Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019 dari Menteri Perhubungan

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Dishub menemukan sejumlah kendaraan AKDP yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. Beberapa pengemudi diketahui tidak membawa STNK, buku KIR, maupun perlengkapan administrasi kendaraan lainnya.

“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.

Ridwan menyebut sekitar 35 kendaraan telah diperiksa dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari 10 kendaraan AKDP dinyatakan terjaring penertiban.

Selain persoalan administrasi, Dishub juga menemukan lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan berkaitan dengan ketentuan usia kendaraan.

“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.

Baca juga  Ketua DPC PDIP dan HTI Tolak Kenaikan Harga BBM

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Dishub Kota Bogor memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan keselamatan, administrasi, dan ketentuan teknis.

Ridwan meminta pengemudi AKDP tidak mengabaikan kelengkapan dokumen ketika membawa kendaraan untuk beroperasi.

“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.

Sementara bagi angkot, Dishub kembali mengingatkan operator dan pengemudi agar memperhatikan ketentuan batas usia kendaraan. Kendaraan yang telah melewati batas usia operasional tidak diperbolehkan tetap digunakan untuk melayani penumpang.

Bahkan, Dishub memastikan tindakan lebih tegas akan diberikan apabila masih ditemukan kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati ketentuan tersebut.

Baca juga  Dinkes Kota Bogor Gelar Rakor PHBS dan Kelurahan Siaga Aktif

“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top