Kab. Bogor

Ratusan Bangunan di Delapan Titik Jalur Puncak Masuk Program Penataan Kawasan

BOGOR KITA.com, BOGOR – Sebanyak ratusan bangunan di delapan titik persimpangan sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, masuk dalam program penataan kawasan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Data bangunan yang terdampak diperoleh dari pendataan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui unit teknis di wilayah. Data tersebut telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk tindak lanjut sesuai kewenangan.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, mengatakan terdapat delapan titik persimpangan yang menjadi bagian dari program penataan tersebut.

Menurut Agung, jumlah bangunan yang terdata meliputi 29 bangunan di Simpang Gadog, 15 bangunan di Simpang Pasirmuncang, 10 bangunan di Pasirangin, 48 bangunan di Simpang Megamendung, 13 bangunan di Simpang Cilember, 24 bangunan di Simpang Hankam, 80 bangunan di kawasan Pasar Cisarua, serta 18 bangunan di Simpang Taman Safari Indonesia (TSI).

Baca juga  OPINI Soal Visi dan Misi Taman Bacaan, Seperti Apa Sih?

“Seluruh bangunan tersebut sudah masuk dalam daftar program penataan,” ujar Agung, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, proses administrasi telah dilakukan melalui penyampaian surat teguran kepada pemilik bangunan maupun lahan.

“Untuk Simpang Cilember dan Simpang Hankam, pendataan masih dalam proses penyempurnaan. Namun secara umum surat teguran telah disampaikan,” katanya.

Agung menambahkan, sebagian bangunan yang masuk program penataan berada di atas lahan berstatus hak milik. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu menempuh mekanisme yang berlaku terkait pengadaan atau pembebasan lahan sebelum pelaksanaan penataan.

Sementara itu, bangunan yang berada di ruang milik jalan atau trotoar telah didata oleh pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Satgas Covid Desa Tamansari Bagikan APD dan 10.000 masker ke RT/RW

“Bangunan yang berada di ruang milik jalan atau trotoar telah didata oleh kecamatan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai peraturan,” ujarnya.

Hingga saat ini, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan penataan tersebut. Agung mengatakan Satpol PP masih menunggu arahan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait lokasi yang akan diprioritaskan.

“Informasi yang kami terima, program penataan kawasan ini ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun ini. Namun pelaksanaannya tetap menunggu keputusan dan kesiapan pemerintah daerah,” katanya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top