Kota Bogor

Dalam 23 Hari, Polisi Tangkap 29 Tersangka Narkoba di Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 29 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dari kurun waktu 1 hingga 23 Oktober 2023.

“Kami berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pada Senin (23/10/2023).

Dari 29 tersangka yang diamankan tersebut 11 orang tersangka memiliki sabu-sabu, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang dan psikotropika ada 7 orang.

Bismo mengungkapkan, dari tersangka yang diamankan ada satu residivis yaitu inisial MR.

MR pada tahun 2017 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan menjalani 5 tahun di Lapas Paledang Bogor.

Baca juga  Polres Bogor Bantah Halangi Tersangka Narkoba KPJ Didampingi Pengacara

“Pada tahun 2022 selesai menjalani hukuman dan saat ini terlibat kembali penyalahgunaan sabu-sabu,” katanya.

Dengan maraknya penyalahgunaan narkotika, Kombes Bismo menyatakan bahwa perlu ada masukan dan informasi dari masyarakat.

Selian itu, diperlukan juga kepekaan dan kepedulian lingkungan di masyarakat untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.

“Barang bukti yang berhasil disita, sabu-sabu sebanyak 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika sebanyak 2.225 butir,” jelasnya.

Untuk penyalahgunaan ganja dikenakan pasal 118 Undangan-undang (UU) narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau sintesis dikenakan UU narkotika 35 tahun 2009 112 ancaman hukuman 4 tahun 12 tahun penjara.

Baca juga  Dalam 2 Pekan Polres Bogor Tangkap 14 Tersangka Narkoba

“Kemudian untuk psikotropika seperti aprazolam, riklona, dumolit dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian obat keras UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan sistem tempel.

“Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli. Mereka membeli secara online, baik Instagram WhatsApp maupun Media Sosial (Medsos) lainnya,” ujarnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top