Kab. Bogor

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Tangkap 14 Tersangka Narkoba

Polres Bogor dalam konferensi pers terkait ditangkapnya 14 tersangka narkoba, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (27/1/2021).,

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dalam dua pekan terakhir, Polres Bogor bekuk 14 tersangka narkoba.

“Dari 14 tersangka ini kami menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,MH, Rabu (27/1/2021).

AKBP Harun yang dilantik menjadi Kapolres Bogor dua pekan lalu, menyebut, 14 tersangka tersebut adalah DH, SY, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU dan WO.

Mereka ditangkap di berbagai tempat,  di antaranya di wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakanmadang, Citeureup,  Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi.

Kapolres mengatakan, terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [] Hari

Baca juga  KP2C Apresiasi BBWSCC Untuk Penanganan Pasca Banjir, Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

 

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top