Edarkan Obat Terlarang, Wanita Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang wanita berinisial Y (38) ditangkap pihak kepolisian lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang.
Y ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota di rumahnya di kawasan Suryakancana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Dari 29 tersangka, ada satu wanita yang kami amankan juga, ini mengedarkan psikotropika,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, (23/10/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika.
“Kami amankan tersangka dan barang bukti 903 butir psikotropika di rumahnya di kawasan Suryakancana,” katanya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menuturkan, Y mengedarkan obat terlarang tersebut secara online maupun offline.
“Kebetulan dia (Y) mempunyai pasien (pembeli) khusus yang banyak datang ke rumahnya, ada juga dijual secara online,” tutur Eka.
Kompol Eka mengungkapkan bahwa para pembeli mayoritas anak muda yang menyalahgunakan obat psikotropika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.
“Iya kebanyakan anak muda yang tidak bisa tidur. Ini dijual tanpa adanya resep dokter,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Y mendapatkan barang itu di kawasan Jakarta. Dia juga mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan bisnis obat psikotropika tersebut.
“Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan dibeli dari Jakarta. Dia sudah hampir dua tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [] Ricky