Kota Bogor

SIM Keliling Senin 17 April 2023 di Mapolresta Kapten Muslihat, Download Aplikasi SIMPELPOL

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara atau Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling Senin 17 April 2023 dilaksanakan di Lapangan Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Baca juga  Bangun Command Center, Diskominfo Kabupaten Bogor Tiru Kota Makassar

Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, maka pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Membawa KTP asli dan Foto Copy.

-Membawa SIM asli yang masih berlaku.

-Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

-Surat Keterangan Sehat (Aplikasi SIMPELPOL).

Diharapkan pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling membawa persyaratan dan sudah mendownload aplikasi SIMPELPOL untuk mendapatkan surat keterangan sehat.

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C Rp75.000. [] Hari

Baca juga  4 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top