53 Pasutri Ikuti Itsbat Nikah Massal di Kantor Pengadilan Agama Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 53 pasangan suami istri (pasutri) yang berasal enam kecamatan di Kota Bogor mengkuti sidang itsbat nikah massal 2021 di kantor Pengadilan Agama Bogor, Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Itsbat nikah massal ini digelar oleh Organisasi Masyarakat Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor bekerjasama dengan kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor kelas 1A.
Ketua KWB Kota Bogor, Tb. Alex Solihin mengatakan, itsbat nikah ini untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang belum memiliki buku nikah dan belum tercatat resmi oleh negara.
“Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar, selesai satu hari dari pagi sampai siang. Untuk peserta ini berbagai macam usai pernikahannya yang belum memiki buku nikah, ada yang sudah 15 tahun, 23 tahun bahkan ada juga yang sudah di atas 60 tahun,” ucap Tb. Alex, Minggu (31/10/2021).
Dari keenam kecamatan di Kota Bogor, lanjut Alex, peserta paling banyak dari Kecamatan Tanah Sareal, Barat dan Utara. Peserta yamg mendaftar totalnya ada 74 pasangan, namun karena dibatasi waktu dan persyaratan, akhirnya hanya ada 53 pasang yang mengikuti.
“Biasanya yang tidak ikut tahun ini, tahun selanjutnya pasti akan menanyakan kapan diadakan itsbat nikah kembali,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris KWB, Anita Primasari Mongan, menuturkan, bahwa itsbat nikah di tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, ia mengaku, tahun ini itsbat nikah massal yang diselenggarakan oleh KWB Kota Bogor peserta tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Tahun ini biaya ditanggung oleh pihak PA Bogor. Terimakasih kepada ketua PA Bogor beserta jajaran bahwa kegiatan kami tahun ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Terimakasih juga kepada pihak Kementerian Agama, Kader KUA karena biasanya sidang selesai, keputusan pengadilan ada, KUA ini yang menerbitkan buku nikahnya,” jelasnya.
Anita mengatakan, KWB Kota Bogor juga telah bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor khususnya Disdukcapil. “Jadi nanti pasutri yang sudah memiliki buku nikah, kita daftarkan untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil Kota Bogor,” terang Anita yang juga anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat ini.
Ketua PA Bogor, Nasrul menambahkan, itsbat nikah ini bisa terlaksana berkat kerjasama PA Bogor dengan KWB Kota Bogor. Itsbat nikah tahun ini juga biayanya ditanggung oleh PA Bogor sebagai bentuk perhatian dalam rangka mentertibkan data kependudukan warga Kota Bogor, terutama tentang kepemilikan buku nikah.
“Semoga di tahun selanjutnya kita bisa terus bersinergi mengadakan itsbat nikah terpadu tidak hanya dengan KWB Kota Bogor, melainkan bersama Kementerian Agama, Disdukcapil termasuk harapan biayanya bisa ditanggung oleh negara,” tandasnya. [] Ricky