Kab. Bogor

35 Pejabat Eselon 2 Pemkab Bogor Mengikuti Uji Kompetensi

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor setingkat eselon dua, mulai dari kepala dinas, staf ahli dan sisten mengikuti uji kompetensi yang dilaksnakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidika dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor di Ruang Serbaguna 1, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, (23/4/2015).

Pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Atty Guniarty mengatakan test ini dilakukan untuk menyikapi UU No 5 tahun 2014 di mana jabatan pimpinan tinggi pratama harus mempunyai kompetensi. Kriteria kompetensi itu sendiri disiapkan  oleh BKPP.

Ditambahkan, sesuai dengan UU ASN pada pasal 116 disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama dilarang dipindahkan sebelum 2 tahun, namun bagi yang sudah 5 tahun harus pindah.

Baca juga  Ombudsman Tangani Serius Sengketa Warga Sentul City vs Pemkab Bogor

Karena itu, ke depan akan dilakukan rotasi dan mutasi.  Rotaasi dan mutsi itu sendiri harus dikomunikasikan dengan komisi aparatur sipil negara, karena  jika yang bersangkutan masih berkompeten di tempat yang lama tentu saja ada pertimbangan khusus dari komisi aparatur sipil negara.

Atty mengemukakan, peserta yang mengikuti test kali ini berjumlah 35 orang dari 39 orang pejabat esselon 2. Empat oang lainnya akan mengikuti test susulan. Terkait test berisi pilihan ganda dengan pertanyaan berbeda satu sama lainnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top