Regional

YLBHI Surati Bupati Kuningan, Minta Beri Dukungan Kepada Akur Cigugur  

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Belum adanya kepastian hukum terkait Hutan Leuweung Leutik di Kuningan, Jawa Barat, mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesaia (YLBHI) melayangkan surat kepada Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., M.H.

Dalam surat bernomor: 242/SK/Pgrs-YLBHI/XI/2019, Jakarta, 18 November 2019, Perihal: Dukungan Tindak Lanjut Hutan Adat Leuweung Leutik, ditembuskan kepada berbagai pihak meliputi Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Kuningan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, dan Pupuhu AKUR Pangeran Gumirat Barna Alam melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Santi Chintya Dewi

Hutan Adat leuweung Leutik menjadi pemberitaan karena sampai saat ini Bupati Kuningan belum memberikan kepastian hukum terkait kepemilikannya.

Baca juga  Masyarakat Adat Nusantara Desak Bupati Kuningan Selesaikan Kasus Leuweung Leutik

Padahal dalam laporan perkembangan yang diberikan Santi Chintya Dewi, S.H, dibeberkan bukti bahwa tanah di lokasi Leuweung Leutik Lumbu Cigugur pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari zona inti sekunder cagar budaya nasional yang secara historis dan sosiokultural, keadatannya masih memiliki kaitan yang erat dengan zona inti gedung paseban Tri Panca Tunggal (Gedung Cagar Budaya Nasional).

Bukti kepemilikan tersebut meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada), buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).

Baca juga  Ridwan Kamil: Damai di Lisan, Damai di Postingan Sosial Media  

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, SH, YLBHI mengatakan,  YLBHI telah cukup lama bersama dengan LBH Bandung memberikan perhatian dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal.

Dikatakan lagi, YLBHI telah mempelajari seluruh dokumen yang selama ini jelas menunjukkan bahwa sudah seharusnya Bapak Bupati memberikan dukungan nyata dan tegas, serta berpihak kepada Masyarakat AKUR. YLBHI juga dengan seksama memperhatikan semua jaminan hukum yang diberikan oleh Konstitusi dan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap masyarakat Adat di Indonesia.

Dengan ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendorong dan mendukung agar Bapak Bupati :

Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kuningan mengenai Hutan Leuweung Leutik sebagai Resapan Air.

Baca juga  Terjadi di Garut, 1.000 Anak Usia Dini Serentak Giring Bola 3,5 Kilometer

-Mengembalikan fungsi Hutan Leuweung Leutik sebagai kearifan local karena fungsinya memiliki dampak yang besar terhadap aspek social, ekologi dan ekonomi bagi hajat hidup orang banyak.

-Menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi asset-asset Masyarakat Adat seperti Hutan dan Cagar Budaya secara berkelanjutan dengan rasa tanggungjawab.

-Tanpa ragu dan berjiwa pemimpin untuk segera memberikan dasar dan kepastian hukum terhadap perjuangan Masyarakat Adat

“Kami meyakini, Bapak Bupati bisa segera mewujudkan permohonan tersebut dalam waktu secepat-cepatnya. Demikian surat ini kami sampaikan, jika ada klarifikasi atau pertanyaan lainnya bisa dikirimkan melalui info@ylbhi.or.id. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup surat itu. [] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top