Regional

Pasar Ramai, Dinas Indag Jabar Surati Asosiasi Pedagang Pasar

BOGOR-KITA.com, BANDUNG –  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Arifin Soedjayana menyatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada pelaku perdagangan supaya menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan jual-beli. Surat edaran itu disebarkan juga kepada sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). 

“Kami dapat memantau terkait keberadaan kondisi di lapangan yang terjadi. Makanya, kami tahu apabila di satu pasar atau mal terjadi kerumunan,” kata Arifin dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Pasar yang ramai di bulan Ramadhan sempat menjadi sorotan Presiden Jokowi. 

Penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten/Kota pun dilakukan. Sebab, kata Arifin, Gugus Tugas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh terkait kondisi perdagangan di daerahnya. Salah satunya adalah kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19. 

Baca juga  9,8,Juta Pasangan Usia Subur di Jabar, Baru 7,4 Juta Ikut Program KB

“Untuk pasar modern masih tetap berlaku (waktu operasional) dari jam 08:00-20:00. Tapi, di setiap kabupaten/kota bervariasi. Di Kota Bandung, dari jam 08:00 sampai 20:00. Ada daerah yang buka jam 08:00 atau 09:00, tutup jam 18:00. Itu diserahkan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota,” ucapnya. 

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun menyalurkan sekitar 200 wastafel portabel ke sejumlah pasar tradisional, supaya pembeli dan pedagang mudah mencuci tangan dengan sabun sebelum melakukan transaksi. 

“Kepada pengelola pasar, kami meminta mereka melakukan patroli. Pengelola pasar diberikan bantuan berupa pengeras suara untuk berkeliling dan mengimbau pedangan dan pembeli di pasar untuk tepat jaga jarak. Di beberapa pasar, mereka mengatur waktu berjualan dan bergantian,” kata Arifin, dilansir dari Humas Pemprov Jabar. [] Admin

Baca juga  13 Napi Lapas Kelas IIA Karawang Mendapatkan Remisi Natal 

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top